Surat Teguran dan Peringatan Pemenuhan Kewajiban Pajak
Ringkasan: Pemberitahuan mengenai ditemukannya ketidaksesuaian/kelalaian dalam penyampaian SPT dan pelanggaran ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
1. Berdasarkan hasil analisis data dan pemeriksaan sistemik terhadap kepatuhan perpajakan Saudara, Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya ketidakpatuhan berupa kelalaian pelaporan atau pembayaran pajak, sebagaimana diatur dalam **Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)** yang telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
2. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta secara wajib untuk menyampaikan dokumen pendukung dan melakukan klarifikasi dalam jangka waktu paling lambat **72 Jam** sejak tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan ini.
📋 Daftar Dokumen & Rincian Sanksi Administrasi
Silakan unduh berkas resmi, perincian masa pajak yang terutang, serta formulir klarifikasi melalui tautan di bawah ini:
📥 Unduh Berkas Lengkap (PDF/DOC)
3. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Saudara tidak melakukan tindakan penyelesaian, maka akan dikenakan sanksi administrasi tambahan berupa denda, bunga, atau kenaikan sesuai dengan **Pasal 13 UU KUP**, serta dapat dilakukan tindakan penegakan hukum lebih lanjut berupa pembekuan Sertifikat Elektronik (e-Sertifikat) untuk penerbitan Faktur Pajak.
Hormat kami,
"Pajak Kita, Untuk Kita"
Hendra Setiawan, S.E., M.Ak.
Direktur Penegakan Hukum Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)